Pedagang Emas Majestik Berhasil menggugat UU Perbankan.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan Suehaimi Zakir, seorang pedagang emas di Mayestik, yang menggugat ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10/ 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 / 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). MK mengemukakan, ketentuan yang menyatakan pengurus bank hanya tunduk pada peraturan tertentu yang berlaku hanya pada sektor perbankan merupakan bentuk pengabaian terhadap suatu putusan pengadilan.
Gugatan ini memang mempersoalkan frasa "bagi bank" yang termaktub dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan. Suehaimi mendalilkan, frasa tersebut telah mengakibatkan bank tidak mau taat atau patuh pada perintah hakim, sesuai dengan pengalaman didapati oleh si pemohon.
MK mengungkapkan pengabaian pengurus bank terhadap putusan pengadilan karena berlindung di bawah ketentuan frasa "bagi bank" bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945. "Mahkamah berpendapat bahwa suatu putusan tidak ada artinya apabila tidak dilaksanakan dan merupakan pelanggaran terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang merupakan negara hukum sesuai dengan UUD 1945," kata hakim MK, Aswanto, saat membacakan pendapat mahkamah, di gedung MK, Kamis (18/6) sore.
MK pun berpendapat bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan dan tidak dapat diganggu gugat lagi. MK juga menimbang bahwa putusan pengadilan berperan juga sebagai sarana untuk melindungi anggota masyarakat yang merasa teraniaya, dilanggar atau diambil hak-haknya.
"Putusan pengadilan sebagai penentuan suatu tindakan hukum tertenu boleh atau tidak, melanggar hukum atau tidak, patut atau tidak patut, melampaui batas atau tidak, menentukan apakah suatu tindakan hukum bertentangan dengan kepentingan hukum atau tidak. Oleh karenanya putusan pengadilan wajib dilaksanakan dan dihormati serta ditaati oleh setiap objek hukum baik perseorangan maupun korporasi," lanjutnya.
Perkara ini dimohonkan oleh Suhaiemi, seorang pedagang emas di Pasar Mayestik yang kehilangan 10 kilogram emas akibat penyitaan oleh Bank DKI. Suhaiemi merupakan seorang pemohon eksekusi pencairan sesuai penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Maret 2014. Eksekusi pencairan PN Jakpus itu sebetulnya telah dilakukan pada tanggal 7 Maret 2014, namun gagal karena dihalangi Bank DKI.
Sebelum diputuskan MK untuk menghapuskan frasa "bagi bank", dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan tertulis ; Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam UU ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya lima miliar rupiah dan paling banyak seratus miliar rupiah.
sumber: http://sinarharapan.co/news/read/150618112/mk-kabulkan-permohonan-pedagang-emas-mayestik2
0 komentar :
Post a Comment