Thursday, January 31, 2013

ClamAV Antivirus dengan Proteksi Aktif Linux Ubuntu 12.0.4

Wihartoyo     Thursday, January 31, 2013    
Kalo orang bilang Windows itu banyak virusnya itu biasa.  Karena, mungkin, windows sudah terlalu banyak usernya.  Karena, mungkin juga, masih banyak orang yang benci sama Microsoft.  Benci tapi rindu.  Karena, masih mungkin juga, pengamanan Microsoft memang rendah.
Kemudian, kalo orang bilang Unix atau Unix like macem Linux, orang bilang itu aman.  Gak ada virus.  Siapa bilang? Satu sisi, linux yang sudah begiu banyak distro-nya, bisa jadi menjadi salah satu faktor penentu pengamanan di Linux.  Namun, penggunaan java yang secara relatif kemudian justeru menyeragamkan bukan hanya linux, namun juga hampir seluruh desktop OS kemudian menjadi salah satu jalan bagi penyebaran virus; terutama pada web browser yang bisa memanfaatkan plugin java (baca link ini). Memang dalam link tersebut disebutkan contoh untuk Mozilla Firefox, dan Internet Explorer di Windows XP.  Namun, harus diingat, Linux pun mempunyai Mozilla Firefox dan bisa menjalankan plugin java.  Nah lo.....
Ok, dari preambule tadi, seharusnya kita pun harus hati-hati terhadap desktop linux kita. Apalagi pengguna Ubuntu yang diturunkan dari Debian, dan turunannya.  Ubuntu yang saat ini merupakan distro dengan pengguna yang banyak, mungkin merupakan distro yang paling rentan (bila kita beranggapan semakin banyak pengguna semakin rentan terhadap virus).
Kita perlu memasang antivirus meskipun desktop kita adalah linux.  Dan untuk tulisan ini, kita coba install yang gratisan aja; clamav.  Diinstall ke Ubuntu 12.0.4 desktop. Namun, untuk installasi standard, clamav tidak menyertakan on access scanning  yang secara aktif melakukan proteksi/scanning terhadap object yang ada di/ke/dari file system.
Untuk menginstall dengan tambahan fasilitas on access scanning kita perlu menginstall pula "clamfs".  Dan dengan Ubuntu kita cukup menjalankan ini:

saya@mesinsaya:~#sudo apt-get install clamav clamav-daemon clamav-freshclam clamfs clamtk

clamtk adalah graphical user interface dari clamav untuk menjalankan proses scanning dengan interface grafis. Freshclam digunakan untuk mengupdate database virus. Clamav-daemon adalah daemon multithread yang menggunakan libclamav untuk melakukan scan virus terhadap file. Clamfs adalah daemon yang melalui clamd (clamav-daemon) melakukan on access file scanning.
Pada proses instalasi, mungkin akan muncul peringatan berikut:
.
.

Setting up clamav-daemon (0.97.6+dfsg-1ubuntu0.12.04.1) ...
 * Clamav signatures not found in /var/lib/clamav
 * Please retrieve them using freshclam
 * Then run '/etc/init.d/clamav-daemon start'
Setting up libccgnu2-1.7-0 (1.7.3-1.1) ...
.
.
.

Jika peringatan di atas yang muncul, maka installasi sesungguhnya sudah berhasil, kita cuma perlu menjalankan

saya@mesinsaya:~#freshclam

untuk mengupdate virus database terlebih dahulu.  Setelah itu baru jalankan

saya@mesinsaya:~#sudo /etc/init.d/clamav-daemon start

Nah, selanjutnya kita aktifkan clamfs.  Untuk mengaktifkan clamfs kita perlu membentuk dan mengkutomisasi configuration file ini.  Perhatikan baik-baik konfigurasinya, dan sesuaikan lokasi-lokasi path yang cocok instalasi kita.  Kemudian, misal, kita simpan file di /etc/clamav/ sehingga fullpath untuk file konfigurasinya adalah /etc/clamav/clamfs.xml  sehingga untuk menjalankannya kita tinggal eksekusi:

saya@mesinsaya:~#/usr/bin/clamvs /etc/clamav/clamfs.xml

Demikian, selamat mencoba

Tuesday, January 29, 2013

Monitor Penggunaan Bandwidth local Komputer dengan "iftop"

Wihartoyo     Tuesday, January 29, 2013    
Bagi para pengguna linux, aplikasi command line semacam 'top' mungkin sudah faham bahwa top adalah aplikasi untuk memonitor penggunaan resource memory, space hardisk, dan cpu secara real time.
Tampilan layar 'top'
Bagi pengguna AIX mungkin juga sudah terbiasa dengan penggunaan 'topas' yang secara umum mempunyai fungsi yang sama dengan 'top'.  Cuma mungkin 'topas' lebih lengkap secara presentasi dibanding 'top'.  Satu hal yang mungkin sangat berbeda dengan 'top', 'topas' telah menyajikan statistik real time untuk penggunaan resource jaringan.
Tampilan layar 'topas'
Maka, bila dengan AIX kita bisa melakukan monitoring terhadap penggunaan resource jaringan secara real time, maka bagaimana dengan linux?

Linux khususnya fedora dan debian, talah mempunyai aplikasi command line untuk memonitor jaringan secara real time.  Untuk Ubuntu (varian debian), aplikasi ini tidak secara default terinstall.  Agar kita bisa menggunakan aplikasi ini kita bisa menjalankan:

saya@mesinsaya:~$sudo apt-get install iftop

Setelah aplikasi terinstall ke komputer kita bisa melakukan real time monitoring terhadap resource jaringan kita dengan menjalankan

saya@mesinsaya:~$sudo iftop

Layar iftop dengan menampilkan port
Untuk menyembunyikan dan menampilkan port bisa dilakukan dengan "S" untuk source dan "D" untuk destination. Sementara "s" (huruf kecil) untuk menyembunyikan source address, dan "d" huruf kecil untuk menyembunyikan destination address.
Untuk menjalankan iftop dengan hanya menampilkan ip-nya saja, kita bisa jalankan dengan perintah:

saya@mesinsaya:~$sudo iftop -n

iftop dengan hanya ip address saja

OK, sekarang kita bisa melakukan monitoring terhadap resource jaringan kita dengan menggunakan iftop.

Thursday, January 10, 2013

Digenggam Jadi Mobile Phone, Di-Dock Jadi Desktop PC.

Wihartoyo     Thursday, January 10, 2013    
Saat ini banyak sekali kampiun-kampiun OS yang berusaha untuk beralih ke mobile device. Wupss.... ya, seperti gelombang ribuan tawon yang berdengung, semuanya bercerita tentang kelebihannya.  Bukan cuma dedengkot OS yang main di mobile device sih, itu Mozilla Firefox juga membesut OS yang dikasih nama Firefox.  Entah karena ngikutin Google dengan OS Chrome yang disamain sama Chrome web browser, atau memang mereka berfikir bahwa produk baru ini harus ditebengkan ke existing produk yang sudah terkenal; Mozilla Firefox.  Cuma yang aku inget, Chrome OS meskipun disamain sama Chrome Browser, di pasar gak segagah Chrome Browser. Ya kita tunggu saja, nasib Firefox yang masih belum dirilis ini.
WebOS, WebOS punyanya palm yang pada masa jayanya hampir gak ada pesaing. Asik masyuk berduaan dengan Microsoft bermain di PDA (Personal Data Assistance, istilah yang pernah 'diusahakan' untuk menjadi berbeda dengan smartphone namun mati juga akhirnya).  Saat ini pun tak ada lagi ceritanya WebOS ini. Kemanakah beliau gerangan? Padahal dari sisi tampang, mobile OS ini gak kalah ganteng dibanding lainnya.  Coba perhatiin ini:
Tuh... Cakep kan?

Cuma karena ini adalah produk budaya populer, maka kehadiran webOS meskipun disediakan oleh Palm dan HP, meski keduanya adalah legenda sekalipun, namun saat yang sama para penikmat sedang keranjingan dengan kehadiran Android yang dimotori oleh Google.  Siapa yang tak mengenal Google? Siapa pengguna internet yang gak butuh Google?  Dari sini, amat mudahlah Google memprovokasi calon pengguna Android.  Dan akhirnya WebOS pun meninggal di pangkuan HP.

Wuzzzz..... Android melejit....


Bukan cuma WebOS yang menjadi korban dalam pertarungan mobile OS ini, secara finansial Samsung telah menjadi korban.  Entah karena kesalahan apa, Samsung ini kalah bertarung di pengadilan atas tuntutan Apple atas beberapa devices-nya yang dianngep niru beberapa devices apple. Samsung kalah dan harus bayar US$ 1.051 milar.
Bang!!!! Tabrakan Maut Antara Samsung dan Apple.

Mungkin dari sinilah kemudian, samsung mulai melirik Windows 8, dan bahkan Tizen yang belum terbukti.

Hhhh....... itulah gegap gempita mobile device dan OS.  Dan diluar itu semua, OS klangenanku, Ubuntu ternyata secara diam-diam telah merampungkan angan-angannya.  Menghadirkan mobile OS yang bila ditanam dan diltampilkan di mobile device akan menhadirkan rasa dan suasana khas mobile device.  Namun bila disambungan ke monitor via HDMI, maka akan tampil layaknya desktop OS. Dala m salah satu halamannya Ubuntu bilang begini "Ubuntu now fits your phone. Introducing the superphone that’s also a full PC" dan "In every dual-core phone, there’s a PC trying to get out." Ha ha ha..... Ubuntu pengin menolong PC yang terpenjara dalam rahim smartphone.
Ubuntu+Unity di Mobile Device

Sebuah project yang menggelitik dan cukup aneh.  Aneh dan serius anehnya.  Ubuntu phone yang ada di gambar di atas kalau disambungkan ke PC monitor akan menjadi PC.  Silakan cek video berikut:
Ubuntu demo video.


Nah tuh... kan, apa kata saya digenggam jadi mobile phone, didock jadi desktop PC. Simple, cuma bila berminat, sepertinya harus memikirkan juga mengenai kapasitas baterainya..... Dan OS yang direncanakan awal 2013 ini, mungkin akan menambah ramai permainan di area mobile device. Kalau mau menunggu, silakan tunggu.

Monday, January 7, 2013

Hukum Menggunakan Ganja Sebagai Penyedap Makanan

Wihartoyo     Monday, January 07, 2013    

Tanya :
Ustadz, bolehkah menggunakan ganja sekedar untuk penyedap makanan? (Abdul Aziz, Jakarta)
Jawab :
Menurut kami haram hukumnya secara syar’i menggunakan ganja (Cannabis sativa) untuk penyedap makanan, meskipun hanya sedikit dan meskipun tidak menimbulkan bahaya atau efek negatif bagi yang memakan makanan tersebut. Keharamannya didasarkan pada dalil syar’i yang mengharamkan ganja secara mutlak, baik sedikit maupun banyak. Juga didasarkan pada fakta tidak adanya illat (alasan) keharaman ganja, misalnya karena menimbulkan efek negatif bagi penggunanya. Maka ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya.
Dalil syar’i yang mengharamkan ganja (Arab : al hasyisy) adalah hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah RA bahwa Nabi SAW telah melarang setiap-tiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (mufattir) (nahaa ‘an kulli muskir[in] wa mufattir[in]). (HR Abu Dawud no. 3689 & Ahmad no. 26676).
Sebagian ulama menilai hadits ini dha’if (lemah), misalnya penulis  kitab ‘Aunul Ma’bud dan Syekh Syu’aib Al Arna`uth. Namun kami lebih condong kepada Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang menghukumi hadits ini sebagai hadis hasan. (‘Aunul Ma’bud, 3/378; Musnad Ahmad bin Hanbal Ma’a Hukm Syu’aib Al Arna`uth, Juz 6 hlm. 309; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, Juz 10 hlm. 47; Kitabul Asyribah, Bab Al Khamr min Al ‘Asl, syarah hadits no 5263; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35, Bab “At Takhdiir”; Ahmad Fathi Bahnasy, Al Khamr wal Mukhaddirat fi Al Islam, hlm. 169).
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata “mufattir” dalam hadits di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha`) dan lemah/lemas (futuur) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha, hlm. 342; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35).
Maka dari itu, hadits di atas dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan ganja. Imam Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam hadits Ummu Salamah ini terdapat dalil yang secara khusus mengharamkan ganja (al hasyisy) karena ganja dapat menimbulkan rasa tenang (tukhaddir) dan melemahkan (tufattir). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, Juz 11 hlm. 35; Al Mausu’ah Al Jina`iyyah Al Muqaranah, Juz 1, hlm. 367 & 695).
Keharaman ganja ini menurut kami bersifat mutlak, artinya baik dikonsumsi sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram. (Lihat Syekh As Saharanfuri, Badzlul Majhud fi Halli Abi Dawud, Juz 16, hlm. 22).
Kemutlakan hukum ini disimpulkan dari nash hadits Ummu Salamah yang bersifat mutlak pula. Artinya, hadits ini hanya menjelaskan bahwa Nabi SAW telah melarang setiap zat yang melemahkan (mufattir), tanpa menjelaskan batasannya apakah yang dilarang itu sedikit atau banyak. Maka dari itu, keharaman ganja ini adalah mutlak, sesuai nash hadits yang mutlak pula. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan : al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Juz 1 hlm. 208).
Selain itu, keharaman ganja ini semata-mata didasarkan pada nash, bukan didasarkan pada illat (alasan) keharaman ganja. Karena illat itu memang tidak ada. Bahwa ganja dapat menimbulkan efek negatif, adalah semata-mata fakta (al waqi’), namun bukan illat keharaman ganja.
Maka dari itu, ganja hukumnya haram tanpa melihat lagi apakah menimbulkan efek negatif atau tidak bagi penggunanya. Kaidah fiqih menyebutkan : inna al ‘ibadat wa al math’umat wa al malbusat wa al masyrubat wa al akhlaq laa tu’allalu wa innama yultazamu fiiha bi an nash. (sesungguhnya hukum-hukum ibadah, makanan, minuman, dan akhlaq tidak didasarkan pada illat, namun hanya didasarkan dan berpegang pada nash saja). (Abdul Qadim Zallum, At Ta’rif bi Hizb At Tahrir, hlm. 55). Wallahu a’lam.[]
(sumber)

Recommended