Wednesday, April 6, 2011

Bahkan Free Software pun Menggunakan License.

Wihartoyo     Wednesday, April 06, 2011    


-->

Bener, Free Software punya License yang diterbitkan oleh FSF. Ini saya tulis untuk mengajak agar kita lebih bijak dalam mendayagunakan free software yang menggunakan license GPL/LGPL/AGPL.

Bagi para 'penggila' opensource sering kali ada kesalahan kaprah eh kesalah-kaprahan pada kata free. Opensource software yang kebanyakan memang masuk sebagai free softwre ternyata menimbulkan ambiguitas tersendiri. Free Softwaere sering dibandingkan dengan “buy one get one free” dimana kata free di sini benar-benar berarti gratis (with no charge, sebuah kata dari bahasa Romance atau Germanic dan menetap di Indonesia dibawa sama ndoro tuan meneer Belanda yang aselinya merupakan turunan bahasa latin gratia). Tapi, coba bandingkan dengan frasa “free speech”. Out yang ini, kok jadi gak gratis lagi ya? Ha ha ha... mana ada gratis bicara! Nah lo! Trus gimana sih pengertian sebenarnya?

Mbah Richard Stallman (lahir 16 Maret 1953) adalah penggagas gerakan free software dan inisiator copy left sebagai saingan copy right, pernah bilang Free software is a matter of liberty, not price. To understand the concept, you should think of free as in free speech, not as in free beer”. So jadi, kalo mengikuti istilahnya si Mbah ini, maka pengertian free software ini menjadi bukan software gratisan meskipun kita bisa mendapatkannya secara gratis. Free yang bisa diartikan pada free software adalah kebebasan. Kebebasan pada free software versi FSF diatur dalam license yang mereka terbitkan sebagai General Public License (GPL). Dan, sesuai dengan arti kebebasan pada free speech, maka kebebasan ini akan berarti kebebasan untuk menyalin apa adanya, memberikan perubahan, dan mendistribusikannya. Tetapi hal yang harus diingat ketika kita mendistribusikan baik secara gratis maupun dengan mengambil fee adalah bahwa kita harus bisa memberikan seluruh hak yang kita peroleh ketika kita mendapatkan software yang kita distribusikan itu (perhatikan preambule pada GPL), dan semua modifikasi juga harus mematuhi seluruh term yang ada pada GNU GPL (Yup... memang mesti kudu harus begitu, wong kita cuma melakukan modifikasi terhadap aplikasi yang menggunakan GPL, bukan bikin baru!). Disamping itu, kita juga harus menyertakan GPL license yang digunakan oleh aplikasi yang kita modifikasi.

GNU LGPL, GNU Lesser General Public License adalah GNU GPL versi 3 dengan beberapa tambahan. Tambahan yang ada pada GNU LGPL terutama ditujukan untuk distribusi library (kepustakaan) yang menggunakan LGPL. Kebanyakan opensource IDE dan/atau framework pengembangan aplikasi menggunakan license LGPL. Dalam pengembangan aplikasi, seringkali kita harus menggunakan IDE dan framework tersebut. Sebagai penghargaan buat pengembang framework yang kita pakai maupun IDE yang kita pakai, meskipun kita kemudian merelease aplikasi kita sebagai closed surce, tetap kita wajib menyertakan license LGPL yang melindungi framework/IDE yang kita pakai tadi.

Dari tulisan saya di atas, saya secara pribadi. Memandang bahwa General Public License dibuat untuk memberikan kebebasan untuk membuat, memodifikasi, atau menggunakan suatu aplikasi tetapi sekaligus melindungi Hak Atas Kekayaan Intelektual pengembangnya agar karya mereka bisa digunakan secara bebas namun orang lain kemudian tidak bisa memonopli dan mengklaim sebagai karyanya dan kemudian mendaftarkan copy right-nya sehingga jangankan orang yang lainnya lagi, si pengembangpun menjadi tidak bisa menggunakan atau memodifikasi aplikasinya itu.

,

Recommended